pp 45 tahun 2015
Sale Price:$200.00
Original Price:$600.00
sale
Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015) mengatur mengenai iuran program jaminan pensiun (JP). Disebutkan bahwa iuran program JP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan, di mana 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. pp 8 tahun 2021
Quantity: